Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar cuti dan keluar daerah saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). ASN yang membandel akan dikenai sanksi.

"Selalu ada sanksi. Kan itu kebijakan dari Menteri PAN RB-nya seperti itu," kata Ridwan Kamil

Sebagai abdi negara, ujar Ridwan Kamil, ASN harus menjadi contoh masyarakat dalam penanganan Covid-19. Walaupun saat ini kasus Covid-19 di Jabar menurun, namun pandemi belum usai. 

"Jadi, saya imbau agar kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021). 

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini menyatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Menteri PAN RB juga sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network