Pasutri yang mengikuti isbat nikah massal di Pendopo Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta. (Foto: iNews/IRWAN)

Sementara itu, pasangan pengantin Udin dan Yeti yang telah 40 tahun menikah tapi belum tercatat secara hukum negara merasa senang bisa mengikuti isbat nikah massal ini.

"Dengan sudah memiliki dokumen administrasi kependudukan, kami berharap akan memudahkan mengurus dokumen dan tentu memudahkan anak-anak untuk sekolah dan keperluan administrasi lainnya," kata Udin dan Yeti.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network