Pasutri yang mengikuti isbat nikah massal di Pendopo Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta. (Foto: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.500 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Purwakarta belum tercatat secara adiministrasi sehingga tak memiliki akta atau buku nikah. Karena itu, pemkab menggelar isbat massal bagi 157 pengantin yang belum tercatat secara administrasi itu, Rabu (17/11/2021) siang.

Dari ratusan pasang pengantin itu, beberapa di antaranya telah kakek dan nenek. Mereka telah puluhan tahun menikah namun belum memiliki akta nikah dan tercatat dalam administrasi kependudukan. 

Alasan ribuan warga pasutri di Kabupaten Purwakarta belum tercatat secara administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena tak memiliki biaya. Karena itu, mereka memilih menikah secara agama.

Isbat nikah massal bagi ratusan pasang warga Purwakarta yang belum tercatat secara administrasi di Pendopo Kecamatan Kiarapedes ini dimeriahkan dengan upacara adat penyambutan dan kesenian tari tradisional.

Walaupun sederhana, para pengantin yang sudah berusia lanjut tersebut tetap tampil maksimal. Dengan riasan dan make up tebal, pasangan pengantin semringah karena akan mendapat akta nikah yang telah lama mereka idam-idamkan.

Dalam isbat nikah massal ini, Pengadilan Agama (PA) Purwakarta mengerahkan sebanyak enam hakim dan panitera serta puluhan pegawai.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, sebanyak 157 pasang pengantin mengikuti isbat nikah masal yang digelar berkat kerja sama Pemkab Purwakarta dengan Pengadilan Agama Purwakarta.

"Saat ini di Purwakarta masih ada sebanyak 1500 pasang suami istri yang belum tercatat secara administrasi. Banyaknya pasangan yang belum nikah secara hukum negara disebabkan oleh masalah ekonomi dan tradisi di lingkungan masyarakat," kata Bupati Purwakarta.

Seusai isbat nikah masal ini, ujar Anne Ratna Mustika, para pengantin akan mendapat akta nikah, keterangan pengadilan, kartu keluarga, dan akta keliharan anak. "Karena untuk mendapat hak subsidi dari negara, setiap warga wajib memiliki dokumen administrasi kependudukan," ujar Anne Ratna Mustika. 

Kepala PA Purwakarta Yayan Liyana Mukhlish mengatakan, para pasutri yang telah lama menikah tetapi belum memiliki akta nikah senang dengan isbat nikah massal ini. "Mereka senang karena isbat nikah massal ini gratis. Setelah isbat nikah massal, mereka mendapatka akta nikah," kata Kepala PA Purwakarta.

Sementara itu, pasangan pengantin Udin dan Yeti yang telah 40 tahun menikah tapi belum tercatat secara hukum negara merasa senang bisa mengikuti isbat nikah massal ini.

"Dengan sudah memiliki dokumen administrasi kependudukan, kami berharap akan memudahkan mengurus dokumen dan tentu memudahkan anak-anak untuk sekolah dan keperluan administrasi lainnya," kata Udin dan Yeti.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network