Ketua FKHF Saeful dalam keterangan tertulisnya mengatakan, PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan outsorcing pegawai pemerintah, khususnya pekerja fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), membuat ribuan pegawai honorer nakes di Kabupaten Sukabumi cemas.
"Karena itu, FKHF meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, pertama mengangkat semua pegawai honorer di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD di Kabupaten Sukabumi menjadi aparatur sipil negara," kata Saeful.
Kedua, ujar Saeful, tidak dibuka formasi PPPK untuk jalur umum sampai semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan Pemkab Sukabumi diangkat menjadi ASN melalui jalur Afirmasi sampai November 2023.
Editor : Agus Warsudi
demo honorer honorer dihapus honorer nakes honorer nasib honorer tenaga honorer pegawai honorer pegawai honorer dihapus Penghapusan honorer Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait