Ribuan nakes dan tenaga honorer fasyankes se-Kabupaten Sukabumi menggelar unjuk rasa terkait nasib mereka yang bakal dihapus oleh pemerintah. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Ketua FKHF Saeful dalam keterangan tertulisnya mengatakan, PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan outsorcing pegawai pemerintah, khususnya pekerja fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), membuat ribuan pegawai honorer nakes di Kabupaten Sukabumi cemas. 

"Karena itu, FKHF meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, pertama mengangkat semua pegawai honorer di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD di Kabupaten Sukabumi menjadi aparatur sipil negara," kata Saeful. 

Kedua, ujar Saeful, tidak dibuka formasi PPPK untuk jalur umum sampai semua tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan Pemkab Sukabumi diangkat menjadi ASN melalui jalur Afirmasi sampai November 2023.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network