Marliyana kakak almarhumah Vina meyakini kematian adiknya karena menjadi korban pembunuhan bukan kecelakaan. (Foto: iNews/Toiskandar)

Menurutnya dari hasil autopsi yang dilakukan 9 hari usai kematian terdapat kerusakan pada bagian kemaluan adiknya. Kemudian luka patah tulang, remuk kepala hingga adanya sperma di kemaluan.

Diketahui, dalam sidang PK Saka Tatal, kuasa hukumnya menyimpulkan jika peristiwa yang terjadi tahun 2016 merupakan sebuah kecelakaan. Ada 13 novum baru yang dibacakan kuasa hukum Saka Tatal. Bahkan dalam kejadian itu disebutkan tidak ada peristiwa pembunuhan maupun pemerkosaan.

Sidang PK ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) besok. Agenda sidang selanjutnya yakni kontra memori dari jaksa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network