BANDUNG, iNews.id – Kota Bandung memasuki babak baru dalam urusan pemadam kebakaran. Pemerintah kota resmi mengganti nama dan struktur Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan).
Perubahan ini bukan sekadar ganti papan nama, tetapi juga penataan besar-besaran fungsi dan kewenangan setelah urusan kebencanaan dialihkan ke BPBD.
Perombakan ini dipayungi Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 serta diperjelas melalui Perwali Nomor 29 Tahun 2025, yang mengatur ulang siapa mengerjakan apa dalam sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di kota ini.
Dengan regulasi baru itu, tanggung jawab Disdamkarmatan kini lebih spesifik: memadamkan, mengevakuasi, menyelamatkan, dan memastikan warga mendapat respons cepat ketika terjadi keadaan darurat.
Selain itu adanya respon cepat dari Disdamkarmatan ini, petugas juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu siaga dan antisipasi curah hujan tinggi disertai angin kencang yang dapat mengakibatkan banjir, longsor, tanggul jebol, rumah roboh dan pohon tumbang.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait