Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, akan menindak tegas kelompok motor yang konvoi di jalan raya dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.
"Akan kami bubarkan. Jika mereka memenuhi unsur pidana dan mengganggu kepentingan umum, akan kami proses pidana," kata Kapolrestabes Bandung, Kamis (12/11/2020).
Kombes Pol Ulung mengemukakan, personel Polrestabes Bandung siap melakukan penindakan jika kelompok motor yang konvoi tersebut telah mengganggu masyarakat.
"Kami akan menangkap mereka yang melakukan pelanggaran. Kami akan proses secara hukum," ujar Kombes Pol Ulung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait