Diberitakan sebelumnya, tak lama setelah kejadian, personel Polsek Bojongsoang dan Satreskrim Polresta Bandung tiba di lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memasang garis polisi.
Tak lama kemudian, petugas berhasil meringkus lima terduga pelaku penganiayaan sadis. Kelima pelaku antara lain, Jae (28), Amang (46), Sunar (24), Endin (29), dan Didin (55). "Kami mengidentifikasi ada lima pelaku yang menganiaya korban," kata Hendra.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 jucto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Tajam. Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
penganiayaan pengeroyokan korban penganiayaan polresta bandung pelaku pengeroyokan pelaku penganiayaan kasus pengeroyokan kasus penganiayaan korban pengeroyokan aksi penganiayaan
Artikel Terkait