Dia menuturkan, setelah mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera membuat laporan ke Polres Cianjur.
Setelah menerima laporan, tersebut penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, 10 dari 12 terduga pelaku berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Ke-10 pelaku yang berhasil ditangkap antara lain, Kusnadi alias Otang, Hendi, Pahrudin, Deni Permana, Wildan Maulana, Rizki, Eman, Baeni, Ipran dan Diman," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui pemerkosaan dilakukan pada waktu dan tempat berbeda. Pemerkosaan pertama terjadi pada 19 Juni 2025 di penginapan di Kecamatan Pacet.
Disusul pada 21 Juni di Pacet. Kemudian, pada 23 Juni, pemerkosaan kembali terjadi di warung pinggir jalan dan di belakang SDN Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Modus yang digunakan para pelaku dengan mengajak korban bermain ke suatu tempat, kemudian merayu dan memaksa korban untuk diperkosa secara bergantian.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait