Ilustrasi, remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh 12 pria. (Foto: Istimewa).

CIANJUR, iNews.idRemaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh 12 pria. Korban sempat dilaporkan hilang selama 10 hari. 

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dia menjelaskan, awalnya orang tua korban, AW melaporkan kehilangan putrinya. Korban, kata dia diketahui pamit untuk bermain pada 16 Juni 2025, namun tidak kunjung pulang hingga malam hari. 

Pencarian intensif, lanjut dia dilakukan oleh keluarga hingga akhirnya korban ditemukan pada 26 Juni 2025 di lokasi di Kecamatan Sukaresmi, Cianjur.

"Pada 16 Juni 2025, korban pamit ke orangtuanya untuk main. Namun hingga malam korban tidak kunjung pulang. Orangtua akhirnya mencari hingga mengetahui keberadaan korban pada 26 Juni di Sukaresmi," ujar AKP Tono pada Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, saat ditemukan kondisi korban sangat memprihatinkan. Setelah dibawa pulang dan ditanyai, korban akhirnya menceritakan telah diperkosa oleh sejumlah orang. 

Dia menuturkan, setelah mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera membuat laporan ke Polres Cianjur.

Setelah menerima laporan, tersebut penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, 10 dari 12 terduga pelaku berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

"Ke-10 pelaku yang berhasil ditangkap antara lain, Kusnadi alias Otang, Hendi, Pahrudin, Deni Permana, Wildan Maulana, Rizki, Eman, Baeni, Ipran dan Diman," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui pemerkosaan dilakukan pada waktu dan tempat berbeda. Pemerkosaan pertama terjadi pada 19 Juni 2025 di penginapan di Kecamatan Pacet. 

Disusul pada 21 Juni di Pacet. Kemudian, pada 23 Juni, pemerkosaan kembali terjadi di warung pinggir jalan dan di belakang SDN Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.

Modus yang digunakan para pelaku dengan mengajak korban bermain ke suatu tempat, kemudian merayu dan memaksa korban untuk diperkosa secara bergantian.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network