Petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan menggelar rekonstruksi pembunuhan MI, pelajar SMA di Jalan Aceh, Kota Bandung oleh tiga pelaku, VS, SP, dan IA. (Foto: Humas Polsek Bandung Wetan)

Setelah korban MI dan TM tak berdaya, para pelaku pun kabur. "Para pelaku berhasil ditangkap pada 24 Oktober 2021 di kawasan Babakan Ciparay. Saat ini, kasus tersebut dalam proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bandung. 

"Pelaku VS, SP, dan IA disangkakan melanggar Pasal 338 Jo 170 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Para pelaku pun segera diadili," tutur Kapolsek Bandung Wetan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network