Setelah korban MI dan TM tak berdaya, para pelaku pun kabur. "Para pelaku berhasil ditangkap pada 24 Oktober 2021 di kawasan Babakan Ciparay. Saat ini, kasus tersebut dalam proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bandung.
"Pelaku VS, SP, dan IA disangkakan melanggar Pasal 338 Jo 170 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Para pelaku pun segera diadili," tutur Kapolsek Bandung Wetan.
Editor : Agus Warsudi
pelajar pelajar tewas kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan kota bandung pembunuhan pelajar
Artikel Terkait