BANDUNG, iNews.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban MI (16), pelajar SMA oleh tiga pelaku VS (19), SP (22), dan IA (18) di Jalan Aceh. Dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Bawet, Jalan Cihapit, Kamis (2/12/2021) ini, ketiga pelaku memeragakan 13 adegan.
"Kami melakukan 13 adegan, mulai dari bertemunya korban dengan tiga pelaku sampai korban tewas akibat tusukan," kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin, Kamis (2/12/2021).
Berdasarkan rekontruksi, ujar Kompol Asep Saepudin, korban MI, tewas dengan tiga tusukan, dua di punggung dan satu di dada. "Adapun motif para pelaku (VS, SP, dan IA) melakukan pengeroyokan karena saling tegur dengan korban di jalan. Para pelaku dan korban tidak saling mengenal," ujar Kompol Asep Saepudin.
Untuk diketahui, seorang pelajar di Kota Bandung, tewas dianiaya setelah dikeroyok oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Aceh, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 9 Oktober 2021.
Peristiwa berawal saat korban bertemu dengan korban di jalan. Korban MI bersama temannya TM kemudian singgah di Taman Musik, Jalan Belitung untuk minum kopi.
Tiga pelaku pun berhenti dan pura-pura meminjam jarum untuk memmbuka sim card handphone (HP). Korban MI dan TM menjawab tak punya. Pelaku VS kemudian menendang gelas kopi korban.
Pertengkaran pun terjadi di antara mereka. Namun saat itu pertengkaran bisa diredam. Korban MI dan TM kemudian pergi berboncengan motor. Mereka diikuti oleh tiga pelaku.
Saat tiba di Jalan Aceh, korban dan pelaku berhenti. Terjadilan perkelahian tak seimbang. Pelaku VS, SP, dan IA mengeroyokan korban MI. Bahkan VS mengeluuarkan senjata tajm dan menusuk korban tiga kali.
Akibatnya MI terkapar di jalan. Sedangkan korban TM yang mencoba membantu temannya MI, juga menjadi sasaran senjata tajam pelaku VS. sebuah tusukan mendarat di perut TM. Korban TM pun tumbang.
Setelah korban MI dan TM tak berdaya, para pelaku pun kabur. "Para pelaku berhasil ditangkap pada 24 Oktober 2021 di kawasan Babakan Ciparay. Saat ini, kasus tersebut dalam proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bandung.
"Pelaku VS, SP, dan IA disangkakan melanggar Pasal 338 Jo 170 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Para pelaku pun segera diadili," tutur Kapolsek Bandung Wetan.
Editor : Agus Warsudi
pelajar pelajar tewas kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan kota bandung pembunuhan pelajar
Artikel Terkait