"Pasti akan ada pihak-pihak yang dimintai keterangan, mereka para penjual miras. Nanti kami akan laksanakan sidang tipiring sesuai Perda Kota Bandung," ucapnya.
Kasatresnarkoba menuturkan, razia ini bentuk komitmen Polrestabes Bandung menjaga kondisivitas Kota Bandung dan memelihara kamtibmas.
"Apalagi menjelang bulan suci Ramadan 2025," ujarnya.
AKBP Agah mengatakan, kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas sering terjadi karena pelaku menenggak miras dan mengonsumsi narkoba.
"Minuman keras tidak boleh dijual bebas. Ada pengawasan, larangan dan ketentuannya. Memang ada izin, tetapi di tempat-tempat tertentu. Kalau dijual ilegal, masyarakat umum bisa bebas membeli dan minum di mana saja, tentu berpotensi menjadi ancaman atau gangguan kamtibmas," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait