BANDUNG, iNews.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung merazia sejumlah toko minuman keras (miras) di kawasan Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). Razia untuk cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menyambut bulan suci Ramadan 2025.
Pantauan di lokasi, polisi menyita ribuan botol miras impor ilegal berbagai merek dan puluhan jeriken tuak dari sejumlah toko miras yang berjejer di seberang Terminal Leuwipanjang, tepi Jalan Soekarno-Hatta.
Dari keterangan warga, toko miras tersebut milik pendatang dari Sumatera Utara (Sumut). Penjualan miras di kawasan ini telah berlangsung setahun terakhir.
Sebelum berubah menjadi toko miras, ruko di kawasan tersebut ditempati para pedagang oleh-oleh khas Bandung dan warung makan. Namun lambat laun ruko tersebut berubah menjadi tempat menjual miras.
"Toko miras selalu ramai pada malam hari. Orang-orang berdatangan untuk membeli miras. Namun saat siang hari, teralis toko sengaja ditutup. Walaupun begitu, pembeli miras tetap datang karena akan tetap dilayani penjual," ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (19/2/2025).
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, razia digelar atas instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
"Kami menindak tujuh toko miras di Leuwipanjang. Dari tujuh toko ini, kami menyita lebih dari 1.500 botol miras ilegal dan 47 jeriken berisi tuak," kata AKBP Agah.
Para pemilik miras tersebut akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) seusai Peraturan Daerah (perda) Kota Bandung. Jika terbukti tidak memiliki izin, toko miras di Leuwipanjang akan ditutup.
"Pasti akan ada pihak-pihak yang dimintai keterangan, mereka para penjual miras. Nanti kami akan laksanakan sidang tipiring sesuai Perda Kota Bandung," ucapnya.
Kasatresnarkoba menuturkan, razia ini bentuk komitmen Polrestabes Bandung menjaga kondisivitas Kota Bandung dan memelihara kamtibmas.
"Apalagi menjelang bulan suci Ramadan 2025," ujarnya.
AKBP Agah mengatakan, kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas sering terjadi karena pelaku menenggak miras dan mengonsumsi narkoba.
"Minuman keras tidak boleh dijual bebas. Ada pengawasan, larangan dan ketentuannya. Memang ada izin, tetapi di tempat-tempat tertentu. Kalau dijual ilegal, masyarakat umum bisa bebas membeli dan minum di mana saja, tentu berpotensi menjadi ancaman atau gangguan kamtibmas," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait