Lebih lanjut Dwiyono mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,3 miliar lebih. Adapun total potensi kerugian negara yang dapat terhindarkan sebesar Rp636 juta lebih.
"Melalui pemusnahan ini, kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait