Petugas Satlantas Polres Cimahi mengangkut motor para pelanggar. (FOTO: ADI HARYANTO)

Pemilik yang membawa bukti kepemilikan, seperti surat kendaraan dan bersedia mengganti knalpot bising dengan yang standar, bisa kembali mengambil motor mereka. 

Polres Cimahi, ujar AKP Sudirianto, kembali memberlakukan tilang manual sejak Kamis 1 Juni 2023 karena masih banyak masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas. 

"Ratusan kendaraan itu terjaring operasi hanya dalam tempo 3 jam. Ini menjadi indikator banyak pemotor yang tidak disiplin dan melanggar aturan berkendara di jalan raya," ujar AKP Sudirianto.

Kasatlantas Polres Cimahi menuturkan, masyarakat harus mematuhi aturan berlalu lintas. Seperti menyalakan lampu utama, knalpot standard, memasang pelat nomor asli dan spion agar tak menjadi sasaran operasi petugas. 

"Taat aturan lalu lintas juga demi keselamatan pengendara dan masyarakat. Ke depan tilang manual kembali akan digencarkan di sejumlah titik," tutur Kasatlantas Polres Cimahi. 

"Operasi ini demi memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendara di jalan dan meminimalisir kecelakaan," ucapnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network