Persyaratan tersebut antara lain terdaftar di Kemenhumkam atau Kemendagri, susunan kepengurusan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kepengurusan di atasnya, sekretariat, izin domisili, dan lain-lain.
"Kami memberikan kesempatan pada organisasi yang belum memiliki SKT agar melengkapi persyaratan administrasi, sebagai legalitas formal organisasi mereka," ujar dia.
Legalitas formal tersebut, tutur Didin Suhendar, sangat penting bagi organisasi. Salah satunya sebagai pijakan jika mendapat hibah dari pemerintah. Tahun lalu hanya 11 ormas yang dapat hibah dari Pemda KBB karena keterbatasan anggaran.
Didin Suhendar menuturkan, ormas, OKP, dan LSM diberikan pemahaman tentang aturan Nomor UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Editor : Agus Warsudi
lsm anggota LSM anggota ormas okp bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat
Artikel Terkait