Polisi mengamankan burung dilindungi dan berstatus hampir punah dari penangkaran ilegal di Sukabumi. (Foto: Antara)

"Tersangka kami jerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, karena tersangka tidak memiliki izin penangkaran sebagaimana mestinya, menyimpan dan memiliki berbagai jenis burung yang dilindungi," katanya.

Zulkarnain mengatakan, penangkaran ilegal ini sudah beroperasi selama dua tahun dan mereka juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa penyuplai burung yang sudah hampir punah di alam bebas itu.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network