Ruang Paripurna DPRD menjadi lokasi yang seharusnya digelar rapat paripurna Istimewa Hari Jadi Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

Dijelaskannya, dalam aturan tersebut dijelaskan, rapat di luar dewan bisa saja dilakukan. Namun, hal itu ketika ada hal-hal darurat.

"Suatu keadaan atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata dia.

“Sementara kita tahu kondisi Kabupaten Majalengka aman-aman saja. Sampai saat ini masih tersiar kabar bahwa rapat paripurna akan digelar di Pendopo Bupati Majalengka. Yang seharusnya menurut aturan paripurna, itu digelar di ruang rapat paripurna di DPRD," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network