Polisi menggerebek dan menangkap buronan kasus pencurian. Pelaku merupakan warga Majalengka sempat DPO selama 4 tahun. (Foto: iNews.id/M Zeni Johadi) 

MAJALENGKA, iNews.id - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap anggota Satreskrim Polres Majalengka. Pelaku bernama Soleh sebelumnya buron selama 4 tahun untuk kasus pencurian uang Rp700 juta.

Terekam kamera detik-detik penangkapan tersangka Soleh, warga Subang oleh petugas Satreskim Polres Majalengka. Soleh ditangkap saat sedang tiduran di rumahnya.

Beberapa tahun lalu Soleh sempat kabur ke Lampung usai berhasil menggondol uang Rp700 juta. Tersangka ditangkap usai pelaku lainnya, yakni Jawir dan Bodeg asal Indramayu telah diringkus terlebih dahulu.

Untuk pelaku lainnya, yakni Makbul dan Babel asal Majalengka, juga telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indera Novianto, mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku kriminal yang selama ini belum terungkap. Berkat kerja keras anggota dan perangkat lainnya ahirnya para pelaku curat ini dapat tertangkap.

"Kami tangkap pelaku kriminal yang kasunya belum terungkap. Hal ini berkat kerja keras anggota dan juga teknologi yang digunakan," kata Kapolres, Jumat (24/11/2023).

Akibat perbuatannya, Soleh harus mendekam di sel tahanan Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network