"Pelaku lantas merampas motor dan barang berharga korban, seperti HP (handphone) dan uang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).
Barang hasil rampasan, ujar AKBP Adanan, sebagian besar dijual ke pasar loak. Tersangka Sony Aristianto dan Windi Saputra, sehari-hari berjualan barang bekas di wilayah Tegalega, Kota Bandung.
"Korban kedua pelaku sebagian besar merupakan anak di bawah umur dan beberapa pemuda. Satu dari dua pelaku merupakan residivis," ujar AKBP Adanan.
Kasatreskrim menuturkan, personel Satreskrim Polrestabes dan Polsek Sumur Bandung menangkap kedua pelaku pada Sabtu (13/5/2021). Saat itu, seorang remaja melaporkan telah menjadi korban kedua pelaku.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung polisi gadungan polisi gadungan ditangkap
Artikel Terkait