Akibat perbuatannya, AKBP Aldi Subartono. Indra dijerat Pasal 111 dan Pasal 113 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Indra mengaku nekat meracik kopi ganja untuk dijual di Thailand. Sebab, ganja di Thailand telah dilegalkan.
Editor : Agus Warsudi
ganja kemasan kopi bawa ganja ganja Kopi ganja kota bandung cimahi kota cimahi polres cimahi Kapolres Cimahi
Artikel Terkait