CIMAHI, iNews.id - Satreskrim Polres Cimahi menangkap pemilik travel yang diduga menipu puluhan anggota kelompok paduan suara (padus), Rabu (1/8/2023). Pelaku telah menelantarkan kelompok padus ini di Bandara Internasional Singapura.
Pelaku tidak menyediakan fasilitas bus dan penginapan yang telah dijanjikan. Dalam kasus itu para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Peristiwa itu terjadi pada akhir bulan Juli 2023 lalu. Korban penipuan Travelwina Expres ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke atase kepolisian yang ada di Singapura. Laporan kemudian diteruskan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta hingga diproses di Polres Cimahi.
"Kami mengucapkan terima kasih dengan kesigapan kepolisian atas kasus yang kami alami ini. Korbannya anak-anak yang akan memberikan sesuatu kepada bangsa ini dengan mengikuti lomba paduan suara," kata Ketua Panitia, Elisabeth.
Atas adanya laporan ini, anggota Satreskrim Polres Cimahi langsung menangkap pemilik travel Wina Expres berinisial YM. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, transferan uang korban ke pelaku, tiket penerbangan dan juga buku rekening pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang korban digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Akibat penipuan travel ini, puluhan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
"Korbannya sebanyak 60 orang yang merupakan anggota kelompok paduan suara. Pelaku tidak memfasilitasi sebagaimana yang dijanjikan sehingga korban telantar di Bandara Singapura," kata Kasat Resekrim Polres Cimahi, AKP Lutfhi Olot Gigantara.
Meski sempat telantar akibat ulah penipuan travel, kelompok padus ini tetap mengikuti lomba di Singapura.
Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatanya, pelaku YM terancam 4 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait