Ilustrasi mahasiswi jadi korban pelecehan oknum honorer Pengadilan Negeri Sukabumi.. (Foto: Istimewa)

"Kami telah membentuk Tim Khusus Pemeriksaan internal yang berjumlah lima orang, terdiri atas dua hakim, dua pegawai sekretariat, dan satu pegawai kepaniteraan. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada pimpinan PN Sukabumi dan selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Chris. 

Langkah lain yang ditempuh PN Sukabumi, lanjut Chris, telah mulai bekerja melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Selain itu menonaktifkan terduga pelaku untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses investigasi. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network