Namun entah bagaimana caranya, para pedagang bisa kembali berjualan dengan barang lengkap di setiap kios. Padahal polisi mengklaim barang sitaan dititipkan di rupbasan.
Menurut para pedagang, mereka kembali berjualan setelah ada kepastian situasi "kondusif" untuk mereka. Selain itu, para pedagang juga merasa tidak terkait langsung dengan para importir.
Para pedagang pakaian bekas impor memiliki skema kerja dan jaringan sendiri setelah mendapatkan barang dari importir.
"Kami menampik anggapan bahwa thrifting mematikan UMKM seperti yang diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki," kata Ketua Paguyuban Pedagang Cimol Bandung Rusdiyanto.
Rusdiyanto menyatakan, imbas penyitaan 200 bal pakaian bekas impor dan pernyataan para pemangku kepentingan terkait thrifting menyebakan omzet para pedagang turun.
Editor : Agus Warsudi
puluhan kios pakaian bekas impor pakaian bekas komunitas pedagang pakaian bekas pakaian bekas pakaian bekas ilegal pakaian bekas impor pedagang pakaian bekas kota bandung pasar induk gedebage
Artikel Terkait