BANDUNG, iNews.id - Masjid Al Jabbar di Kelurahan Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung kembali dibuka sejak 1 Ramadhan 1444 H atau Kamis 23 Maret 2023. Sebelumnya, Masjid Al Jabbar ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023.
Kini, masyarakat yang hendak berkunjung dan beribadah di masjid milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) ini perlu mengetahui tata tertib. Tata tertib itu berlaku baik di dalam maupun luar area masjid.
"Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan," kata Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah (Setda) Jabar Dewi Sartika, Kamis (23/3/2023).
Dewi Sartika menyatakan, tata tertib Masjid Al Jabbar terbagi menjadi dua, yaitu, tata tertib di dalam dan di luar area masjid.
Tata tertib di dalam area masjid, di antaranya tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent (hening), dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.
Editor : Agus Warsudi
Masjid Al Jabbar Masjid Raya Al Jabbar kota bandung pemprov jabar tata tertib masjid terindah gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil karya ridwan kamil ridwan kami
Artikel Terkait