Sugeng Waras menyatakan, aksi para purnawirawan TNI AD itu merupakan wujud solidaritas sebagai mantan personel TNI. Sehingga bisa memberikan dukungan moral kepada pihak keluarga serta petugas berwenang dalam menyelesaikan kasus ini.
Para purnawirawa, ujar Sugeng Waras, sudah beraudiensi dengan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolsek Lembang, Minggu (21/8/2022). Mereka ingin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kami akan terus kawal kasus ini sampai selesai, supaya hukum benar-benar ditegakkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Sugeng Waras.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Mubin alias Babeh, seorang sopir toko meubel di Lembang, tewas mengenaskan setelah menderita lima tusukan di tubuhnya. Dia ditusuk oleh senjata tajam jenis pisau oleh pelaku HH setelah sebelumnya cekcok akibat parkir kendaraan. Kini HH telah diamankan dan kasus ini sedang ditangani Polda Jabar.
Henry Hernando atau HH (30), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Mubin, purnawirawan TNI AD di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berancana. HH terancam hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan fakta pembunuhan kkb pelaku pembunuhan purnawirawan purnawirawan tni ad Kecamatan Lembang bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait