Ilustrasi begal motor. (FOTO: Antara)

Tidak hanya meringkus dua begal yang beraksi di berbagai daerah, Kapolres Garut menyebut bahwa pihaknya membekuk tiga pelaku curanmor lain dalam kurun waktu sepekan terakhir. Ketiga pelaku tersebut berinisial TM, RH dan RA. 

“Pelaku TM diketahui melakukan aksi pencurian motor dan sejumlah barang berharga dari dalam rumah warga di wilayah Kecamatan Kadungora. Sedangkan RH dan RA melakukan aksi pencurian motor di Kecamatan Samarang,” tutur AKBP Rohman Yonky Dilatha. 

Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan dan alat-alat yang mereka gunakan dalam melakukan aksi kejahatan. Tiga maling motor ini dijerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network