"Salah satu cara menggunakan sistem e-money (non-tunai). Transaksi manual (tunai) itu kalau bisa sudah (tinggalkan). Itu salah satu (solusi) karena tidak ada celah hukum bertransaksi melalui e-money," ujarnya.
"Karena dengan e-money, otomatis orang pembayarannya bukan melalui person to person, tapi mesin yang berbicara," tutur Irjen Pol Agung.
Irjen Pol Agung mengatakan, dalam siklus kehidupan, praktik pungli, kerap terjadi dalam layanan publik, mulai dari penerbitan akta kelahiran, perizinan, hingga pekerjaan.
Praktik itu harus diberantas karena berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan. "Jadi pelayan publik bukan hanya imigrasi saja, pelayan publik itu bisa dukcapil, kesehatan, bisa pemerintah daerah, imigrasi, dan sebagainya. Bila kita biarkan, sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan rusak," kata Sekretaris Saber Pungli.
Editor : Agus Warsudi
kasus pungli kasus pungli dan gratifikasi berantas pungli tim satgas saber pungli jabar pungli pelaku pungli pungli dan gratifikasi satgas saber pungli pungli viral
Artikel Terkait