Petugas Satpol PP Kota Cimahi sedang menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar Perda K3 serta tidak berizin dan telah habis masa pasangnya, Rabu (28/4/2021). (Foto: Adi Haryanto)

Selain mempreteli spanduk dan baliho yang di pasang tidak pada tempatnya, pihaknya juga menertibkan spanduk dan baliho yang habis pajaknya. Namun meski ada yang pajak dan masa pasangnya masih berlaku ketika melanggar tetap akan ditertibkan. 

"Pajak yang habis ditertibkan, pajak yang belum habis kalau melanggar juga dicopot. Paling nanti bisa diambil lagi, cuma ke pemiliknya diimbau agar jangan pasang di tiang-tiang listrik atau tempat terlarang," ujarnya.

Setiap kali melakukan patroli pihaknya selalu menemukan spanduk dan baliho yang melanggar. Spanduk yang ditertibkan di antaranya berupa iklan produk rokok, spanduk promo perumahan, hingga spanduk dukungan dari suporter sepak bola.

"Spanduknya macam-macam ya, ada  rokok, ada yang perumahan, dll. Sekali penertiban kami bisa angkut 20-30 spanduk dan baliho," tutur Rasiswowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network