AKBP Aldi Subartono menyatakan untuk sementara berdasarkan pengakuan pelaku ada sejumlah peserta arisan yang tidak bisa dibayarkan.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian korban akibat arisan online ini sekitar Rp800 juta. "Masih kami dalami berapa banyak yang menjadi korban dan juga jumlah kerugiannya," ujar AKBP Aldi Subartono.
Kapolres Karawang menuturkan, kasus arisan online untuk kaum sosialita Karawang mulai terungkap ketika sejumlah korban curiga karena pelaku D mulai sulit dihubungi.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan kasus penipuan dan penggelapan pelaku penipuan online modus penipuan korban penipuan Pelaku penipuan penipuan arisan karawang
Artikel Terkait