"Pemilik warung yang menjual rokok ilegal dikenakan sanksi teguran hingga sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP Kota Cimahi," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang.
Petugas, ujar Ranto Sitanggang, akan terus merazia warung yang masih menjual rokok ilegal sebab merugikan negara.
Editor : Agus Warsudi
razia rokok ilegal rokok ilegal batang rokok ilegal rokok ilegal disita cimahi kota cimahi tanpa cukai
Artikel Terkait