CIMAHI, iNews.id - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai, TNI, dan Polri menggelar razia di sejumlah warung kelontong, Senin (11/9/2023). Hasilnya, petugas menyita 24.000 batang rokok ilegal atau tanpa cukai.
Razia digelar karena ternyata masih banyak pemilik warung klontongan di Kota Cimahi menjual roko ilegal merugikan negara itu. Pemilik warung beralasan masih menjual rokok ilegal karena harganya lebih murah dan diminati konsumen.
Dalam pelaksanaan razia, petugas gabungan mendatangi satu persatu warung kelontong di kawasan Cibogo, Kota Cimahi. Petugas menggeledah warung dan mendapati puluhan ribu batang rokok ilegal dari 5 kelontong.
Editor : Agus Warsudi
razia rokok ilegal rokok ilegal batang rokok ilegal rokok ilegal disita cimahi kota cimahi tanpa cukai
Artikel Terkait