CIREBON, iNews.id – Tim gabungan Pemkot Cirebon, Jawa Barat menggelar razia jam malam pelajar. Razia tersebut menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat yang melarang pelajar berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Razia yang digelar pada Sabtu (14/6/2025) malam hingga Minggu (15/6/2024) dini hari menyasar sejumlah titik rawan, seperti kafe, warung kopi, kawasan parkir patung Bima dan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo. Di lokasi-lokasi tersebut, petugas masih mendapati pelajar yang keluyuran malam dan terlibat aktivitas mencurigakan.
Salah satu temuan mencengangkan adalah saat petugas mengamankan seorang remaja yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis tembakau sintetis dengan sistem “tempel” di kawasan Jalan Terusan Pemuda. Selain itu, sejumlah remaja dan orang dewasa juga kedapatan mengonsumsi minuman keras di kawasan parkir Bima.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo langsung bertindak tegas dengan menutup tiga warung yang terbukti menjual miras secara ilegal di kawasan tersebut. “Warung-warung itu jadi bibit penyakit untuk anak-anak kita. Terpaksa kami bongkar,” katanya.
Effendi Edo menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, dengan dukungan dari seluruh elemen, termasuk masyarakat.
“Jam malam bagi pelajar kita tetapkan maksimal pukul 20.00 WIB di hari biasa dan 21.00 WIB di akhir pekan. Di luar jam itu, akan kami tindak,” ujarnya.
Pemkot Cirebon berharap kebijakan ini dapat menekan tingkat kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan sehat. “Kita ingin generasi muda Kota Cirebon tumbuh dalam lingkungan yang baik. Tidak ada tempat bagi narkoba, miras, atau geng motor,” kata Wali Kota Effendi Edo.
Tak hanya itu, seorang remaja yang diduga admin grup tawuran untuk konten media sosial juga turut diamankan di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo. Dalam ponselnya, ditemukan video tawuran dan atribut geng.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait