Ilustrasi, Covid-19. (Foto:Antara)

MAJALENGKA, iNews.id - Puluhan desa dan kelurahan di Kabupaten Majalengka memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 14 hari mulai 15 sampai 28 Desember. Ketetapan ini berdasarkan SK Bupati Nomor 360/kep.809-BPBD/2020.

Berdasarkan SK Bupati itu, ada 79 desa dan 11 kecamatan, di 17 kecamatan yang berstatus PSBM. Namun, beberapa desa, di antaranya, tidak menyeluruh berstatus PSBM, melainkan hanya di beberapa RT saja.

Dari 17 kecamatan itu, Kecamatan Majalengka tercatat sebagai daerah dengan jumlah desa/kelurahan paling banyak berstatus PSBM. Di Kecamatan itu, terdapat 10 kelurahan dan satu desa memberlakukan PSBM menyeluruh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka Eman Suherman mengatakan, dengan diterbitkannya SK Bupati itu, tidak berati desa/kelurahan yang tidak tercantum bisa leluasa melakukan kegiatan. Dia beralasan, di luar penerapan PSBM, Kabupaten Majalengka juga masih Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).

"Kebijakan itu dobel cover. Dulu kan kalau PSBB, satu kabupaten, (tapi) tngkat desa nggak maksimal, karena di desa belum terjadi (klaster). (Dalam PSBB) kita fokus kepada orang yang datang dari luar. Kalau sekarang, transmisinya sudah lokal, klaster nya sudah menyebar. Mau tidak mau semua kekuatan harus bergerak cepat," kata Eman.

"(Dalam) PSBM kita hantam dari tingkat desanya. Ketika PSBM, perangkat desa, satgas, masyarakat di sana jaga desanya, jangan sampai banyak keluar masuk. Di luar itu (desa dengan status PSBM), berlaku AKB," ujarnya.

Eman menuturkan, ketika ada salah satu warga yang terkonfirmasi positif, pihak desa dan kecamatan harus bekerja cepat. Ketika masuk kategori OTG, satgas kecamatan harus memantau kondisi yang bersangkutan.

"Semua kekuatan yang ada di tim pemerintah, camatnya, puksesmasnya harus memantau perkembangan selama isolasi itu. Tanpa itu, nggak akan berhasil," tutur Eman.

Adapun bagi warga yang terkonfirmasi positif dengan ketegori orang tanpa gejala (OTG), kata Sekda ketika memilih isolasi mandiri, yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapat jaminan dari pemerintah.

"Ketika ada yang terpapar, kan by name by adres, ajukan kepada kita. (Nanti) dikasih biaya logistiknya, makan lah. Rp45 ribu per hari," katanya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network