Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri membongkar baliho bergambar Habib Rizieq di Kota Bogor. (Foto: Okezone/Putra Ramadani)

"Sasarannya semua spanduk yang tidak memiliki izin. Kalaupun ada pertanyaan kenapa ada banyak sekali spanduk-spanduk dari salah satu tokoh (Habib Rizieq) karena spanduk beliau kebanyakan tidak memiliki izin. Kita bersama Bapenda juga memastikan ada izin atau tidak. Kalau tidak kita buka (bongkar)," katanya.

Sejauh ini, Satpol PP belum mengetahui pasti siapa yang memasang spanduk dan baliho tersebut. Adapun ketentuan yang dilanggar yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 tentang ketertiban umum memasang reklame tanpa izin. 

"Kita belum tahu yang memasang, karena tadi juga kita tanya ke warga tidak ada yang tahu. Kalau ada pemiliknya merasa memiliki (spanduk dan baliho) silahkan datang ke kantor kami. Kami akan proses seduai peraturan daerah yang berlaku," kata Agus.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network