Dalam kasus ini, tutur Kasatreskrim, Unit PPA Polrestabes Bandung mempersangkakan pelaku AF telah melanggar pasal tentang KDRT, yakni Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004. Saat ini AF tengah diperiksa intensif penyidik.
Sebelumnya, dalam unggahan akun @papateebob di Instagarm tertulis keterangan, "ALHAMDULILLAH terduga pelaku KDRT sudah diamankan di @polrestabesbandung. Terima kasih sebesar2nya untuk reaksi cepat Jajaran Kepolisian. Thanx om kuh @rezaichaperkusi brother kU @banjarnahor dan doa serta dukungan dari semua??"
Sedangkan @banjarnahor menulis, "BANDUNG KURANG AMAN UNTUK WANITA. Ibu Menteri @bintang.puspayoga kita kemarin fokus pada kasus perkosaan anak 14 tahun dan sampai sekarang para pelaku juga belum ditangkap.
Namun sekarang ada lagi kasus baru lagi penganiayaan terhadap wanita hingga mengalami luka yang cukup serius, gegar otak juga lebam di sekujur tubuhnya dan sama pelakunya juga sampai sekarang belum ditangkap.
Editor : Agus Warsudi
kdrt kasus kdrt korban KDRT uu penghapusan kdrt uu pkdrt kota bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait