BANDUNG, iNews.id - Seorang pria berinisial AF ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, berinisial B, sampai babak belur. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini viral di media sosial setelah foto korban dan pelaku serta keterangan terkait kejadian beredar di Instagram.
Menanggapi KDRT viral tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung Polisi bergerak cepat menangkap pelaku KDRT berinisial AF yang merupakan suami korban.
"Pelaku sudah diamankan, inisialnya AF," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Senin (3/1/2022).
AKBP Rudy Trihandoyo menyatakan, pelaku AF ditangkap pada Minggu (2/1/2022) malam, tak lama setelah KDRT terhadap istrinya tersebut viral di media sosial. "(Pelaku AF) sudah kami amankan. Dari komunikasi yang baik di antara pelaku dan keluarga, dia (AF) siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.
Editor : Agus Warsudi
kdrt kasus kdrt korban KDRT uu penghapusan kdrt uu pkdrt kota bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait