Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konferensi pers tersangka kasus Brigadir J. (Foto MPI).

Shandy juga menegaskan, bahwa apa yang dikatakan Bamsoet merespon pelaporan tersebut sudah tepat, yakni mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum serta harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Equality before the law, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib, sudah tepat itu. Bamsoet tidak menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain,” ujarnya.

Bamsoet, lanjutnya, hanya melakukan langkah-langkah prefentif agar tidak banyak narasi liar yang berkembang yang menyudutkan, baik kepada kekuarga korban (almarhum) maupun kepada keluarga Sambo termasuk institusi kepolisian. 

"Tidak ada yang salah dari narasi Bamsoet, tidak ada yang dilanggar, justru sikap tersebut harus diapresiasi. Tapi, kenapa ada sekelompok orang yang menganggap perbuatan tersebut melanggar kode etik? Kan aneh," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network