Sandhy juga menyesalkan adanya upaya-upaya pihak tertentu yang melakukan pelaporan Ketua MPR ke MKD. Merespon pelaporan tersebut, dia menilai bahwa pelaporan ke MKD yang ditujukan kepada Bamsoet sangat tidak berdasar. Pihaknya mengatakan jika tidak ada satupun kode etik yang dilanggar oleh Bamsoet.
“Kami telah mengkaji terkait kode etik yang dimaksud oleh saudara Lisman Hasibuan. Namun, berdasar pelaporan mereka bahwa tidak ada satupun yang dilanggar oleh Bamsoet terkait Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI tersebut," kata Shandy.
Menurut Shandy, narasi yang disampaikan Bamsoet dalam kesempatan tersebut berbicara terkait langkah-langkah untuk membangun narasi yang baik di tengah masyarakat.
"Bamsoet hanya mengambil contoh, mengingat saat itu, banyak narasi liar yang berkembang di masyarakat terkait kasus Irjen Ferdy Sambo," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait