Ketua DPR Puan Maharani menyoroti kesulitan air bersih di Purwakarta sebagai akibat terhentinya pasokan dari PDAM. (Foto: Dok)

Pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air dengan prinsip-prinsip keadilan, kelestarian, dan keberlanjutan.

"Negara juga harus memastikan penyediaan infrastruktur air yang memadai, termasuk pengembangan sistem penyediaan air, pemeliharaan fasilitas, dan pengelolaan limbah, guna memastikan akses yang luas terhadap air bersih bagi seluruh penduduk," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network