Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait lahan Megamendung. (Foto: Antara)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menyerahkan keputusan tersebut kepada perusahaan perkebunan BUMN ini. 

"Soal dipercepat atau tidak itu sepenuhnya urusan PTPN VIII," ujar Juru Bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/1/2021).

Taufiqulhadi menegaskan, PTPN VIII masih berpegang teguh pada somasi yang mereka layangkan kepada FPI bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual mengenai HGU lahan tersebut.

Sementara itu, melalui tim kuasa hukumnya, FPI memberikan jawaban atas somasi PTPN VIII. Dari surat tanggapan tersebut tercatat ada 11 poin yang disampaikan tim kuasa hukum FPI.  

Salah satu poin menjelaskan sertifikat hak guna usaha HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Bahwa berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network