"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujarnya.
Dengan laporan ini, tutur Ikbar, PTPN VIII berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. "Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," tutur Ikbar.
Diberitakan sebelumnya, proses penyelamatan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang menjadi Pondok Pesantren (ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, masih dalam tahap proses. Lahan yang digunakan oleh Front Pembela Islam (FPI) ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII.
Dengan adanya keputusan pembubaran FPI, maka terbuka kemungkinan adanya percepatan proses penyelamatan lahan milik PTPN VIII tersebut.
Editor : Agus Warsudi
megamendung Megamendung Bogor habib rizieq habib rizieq ditangkap Habib Rizieq Ditahan habib rizieq shibab habib rizieq shihab jawa barat PTPN VIII bareskrim polri
Artikel Terkait