"Kepercayaan buyer semakin berkurang dengan menurunnya order dan kekhawatiran para pekerja yang masih mempunyai hubungan kerja karena terancam PHK masih ada," ucap Pranjani HL Radja.
"Saat ini sudah ada (pekerja) yang dirumahkan dan tidak diperpanjang kontrak kerjanya serta persoalan air yang sangat menggangu bagi pekerja muslim saat akan melaksanakan ibadah dan terganggunya penerapan prokes," ujar dia.
PT Masterindo Jaya Abadi ini, tutur Pranjani HL Radja, sudah beroperasi sejak 1988 dan memberikan sumbangsih kepada pemerintah, terutama dalam penyerapan sumber daya manusia dan pembayaran pajak.
"Karena itu, perusahaan meminta dengan sangat kepada pemerintah untuk segera memproses perpanjangan izin yang selama ini ditahan saat perusahaan mulai membayar THR 2021 yang tertunda," tutur Pranjani HL Radja.
Editor : Agus Warsudi
kasus PHK korban phk phk phk karyawan PHK massal aturan thr pembayaran THR pemprov jabar Disnakertrans Jabar gubernur jabar
Artikel Terkait