Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Perselisihan antara PT Masterindo Jaya Abadi dengan eks karyawan, memasuki babak baru. Perusahaan itu bersedia membayar tunjangan hari raya (THR) bagi 937 pekerja dan eks pekerja. 

Namun untuk itu, perusahaan meminta Pemprov Jabar segera memproses izin usaha. Diketahui, persoalan antara PT Materindo Jaya Abadi dengan eks pekerja sempat menuai polemik.

Bahkan Pemprov Jabar turun tangan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengeluarkan sanksi administratif.

Akhirnya, persoalan sanksi administratif terhadap PT Masterindo Jaya Abadi ini bermuara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Akibatnya, perpanjangan izin usaha tertahan.

Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja mengatakan, penundaan pembayaran THR 2021 ini lebih kepada penyelesaian  perselisihan hubungan industrial yang masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap.

"Sampai hari ini walau sudah diputus kasasi yang kedua di Mahkamah Agung, perusahaan belum menerima salinan putusannya," kata Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi.

Pranjani HL Radja menyatakan, itikad baik perusahaan membayar THR disambut Disnakertrans Jabar dengan mengundang pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network