Gedung Kantor Pemda KBB. Proyek dinas diduga habis digarap anggota DPRD KBB. (FOTO: Dok/MPI)

Menurut Adang, usulan pokir DPRD memang diperbolehkan secara regulasi. Tujuannya untuk mewadahi aspirasi masyarakat yang tidak tercakup oleh mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). 

Namun usulan pokir DPRD seharusnya hanya sebatas program dan tidak mesti harus masuk ke tataran teknis. Bahkan tidak boleh sampai menyiapkan pengusaha untuk mengerjakan proyek. 

Adang menduga di salah satu dinas hingga ratusan paket dikuasai Pokir DPRD, seperti dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, pelatihan, bimbingan teknis, dan lain-lain. 

"Praktik tersebut bukan hanya mematikan iklim usaha tapi juga sistem demokrasi di KBB. Mestinya fungsi DPRD itu mengawasi, bukan malah masuk ke ranah eksekusi melalui Pokir," ujar Adang. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network