BANDUNG BARAT, iNews.id - A (56), oknum perangkat desa cabul, kerap berperilaku tidak senonoh. Tersangka pencabulan itu sering menggelar pesta minuman keras (miras).
Kepala desa Iman Sariman mengatakan, telah beberapa kali memperingatkan perilaku oknum perangkat desa berinisial A itu. Namun peringatan tidak pernah dipatuhi.
Iman Sariman menduga, dua pelajar korban pencabulan itu dicekoki miras dan diiming-imingi uang oleh pelaku.
"Pencabulan kepada para korban dilakukan sejak dua bulan lalu, ada bukti-bukti dari pesan WhatsApp pelaku kepada korban," kata Iman Sariman.
Sementara itu, Polsek Gununghalu melimpahkan kasus oknum perangkat desa berinisial A mencabuli dua pelajar di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak polres cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait