Pelimpahan kasus itu dilakukan karena penanganan kasus asusila merupakan kewenangan dan tanggung jawab khusus Unit PPA.
"Pelaku sudah ditangkap sejak Jumat (24/3/2023) lalu. Hari ini kasusnya kami limpahkan ke Unit PPA Polres Cimahi," kata Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, A (56) dilaporkan keluarga korban berhasil ditangkap. Kemudian dia sempat ditahan di Mapolsek Gununghalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah kedua korban yang masih duduk di bangku SMA itu mengadu kepada keluarga yang lantas melaporkan aksi bejat A ke Polsek Gununghalu.
Kemudian, petugas Polsek Gununghalu menangkap A. "Bukti-bukti sudah kuat. Tersangka A melakukan tindak pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh keluarga korban," kata AKP Wasiman.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak polres cimahi satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait