Faiz menyatakan, mengacu pada Pasal 36 Perda No 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Energi Alternatif menyebutkan, Kecamatan Cikakak hanya masuk sebagai lokasi pembangunan dan atau pengembangan Pembangkit
Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
"Di Perda RTRW Kabupaten Sukabumi jelas bahwa Kecamatan Cikakak tidak masuk wilayah pembangunan PLTP dan potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi. Namun, rencana pembangunan PLTP tersebut terus dilakukan yang saat ini sedang dalam tahap eksplorasi," ujarnya.
Padahal proyek pembangunan PLTP, tutur Faiz telah menyalahi aturan. Seharusnya setiap pembangunan di Kabupaten Sukabumi harus berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang sudah ditetapkan dalam Perda RTRW.
Berdasarkan Pasal 104 ayat 5 Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, menyatakan, izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar batal demi hukum.
"Ayat 6 menyebutkan izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai RTRW, harus dibatalkan oleh pemerintah daerah," tutur Faiz.
Artinya, kata Faiz, mengacu RTRW Provinsi Jawa Barat seharusnya pembangunan PLTP tersebut dibatalkan atau paling tidak dihentikan sementara sebelum Perda RTRW Kabupaten Sukabumi selesai direvisi.
"Selain tidak sesuai tata ruang kabupaten Sukabumi, pembangunan PLTP diduga berada dikawasan Taman Nasional yang seharusnya dilindungi dari polusi. Karena taman nasional merupakan kawasan yang dilindungi oleh negara," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
pltp proyek pltp aksi mahasiswa aktivis mahasiswa demo mahasiswa Demo Mahasiswa Cianjur unjuk rasa mahasiswa Kabupaten Sukabumi sukabumi
Artikel Terkait