SUKABUMI, iNews.id - Massa Forum Mahasiswa Lingkungan Hidup Sukabumi menggeruduk kantor bupati, Jumat (1/10/2021). Mereka berunjuk rasa memprotes rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Saat ini pembangunan sedang dalam tahap eksplorasi yang sudah berlangsung sekitar tiga bulan. Eksplorasi panas bumi tersebut resmi dimulai pada 22 Mei 2021 lalu ditandai dengan peletakan batu pertama.
Hadir dalam peletakan batu pertama dimulainya eksplorasi panas bumi di kawasan itu, Kepala Badan Geologi, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kepala Pusat Panas Bumi dan Batubara,Perwakilan Kementerian Keuangan dan Bappenas, serta perwakilan Pemkab Sukabumi.
"Rencana pembangunan PLTP tersebut diduga tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi. Kecamatan Cikakak tidak masuk sebagai wilayah pembangunan dan potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi," kata koordinator lapangan (korlap) aksi Faiz Abdul Muhaimin.
Faiz menyatakan, mengacu pada Pasal 36 Perda No 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Energi Alternatif menyebutkan, Kecamatan Cikakak hanya masuk sebagai lokasi pembangunan dan atau pengembangan Pembangkit
Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
"Di Perda RTRW Kabupaten Sukabumi jelas bahwa Kecamatan Cikakak tidak masuk wilayah pembangunan PLTP dan potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi. Namun, rencana pembangunan PLTP tersebut terus dilakukan yang saat ini sedang dalam tahap eksplorasi," ujarnya.
Padahal proyek pembangunan PLTP, tutur Faiz telah menyalahi aturan. Seharusnya setiap pembangunan di Kabupaten Sukabumi harus berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang sudah ditetapkan dalam Perda RTRW.
Berdasarkan Pasal 104 ayat 5 Perda Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, menyatakan, izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar batal demi hukum.
"Ayat 6 menyebutkan izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai RTRW, harus dibatalkan oleh pemerintah daerah," tutur Faiz.
Artinya, kata Faiz, mengacu RTRW Provinsi Jawa Barat seharusnya pembangunan PLTP tersebut dibatalkan atau paling tidak dihentikan sementara sebelum Perda RTRW Kabupaten Sukabumi selesai direvisi.
"Selain tidak sesuai tata ruang kabupaten Sukabumi, pembangunan PLTP diduga berada dikawasan Taman Nasional yang seharusnya dilindungi dari polusi. Karena taman nasional merupakan kawasan yang dilindungi oleh negara," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
pltp proyek pltp aksi mahasiswa aktivis mahasiswa demo mahasiswa Demo Mahasiswa Cianjur unjuk rasa mahasiswa Kabupaten Sukabumi sukabumi
Artikel Terkait